Mar
31
Makna Fiqh Menurut Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman).Secara umum Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani, ibid., III/5).
Fikih...