Media Ilmu

Satu Langkah Untuk Menjadi Lebih Baik

Makna Fiqh 
     Menurut Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman).Secara umum Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani, ibid., III/5).
Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah. (Al-Amidi, op.cit., I/9).
Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm.3).
    Di masa permulaan islam, istilah fikih lebih dominan digunakan untuk pemahaman tentang hukum-hukum (ahkam) agama secara menyeluruh. Dengan kata lain, suatu kepahaman terhadap hokum-hukum yang telah Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya, apakah itu berhubungan dengan keimanan dan keyakinan dengan segala hal yang ada kaitan dengannya, atau ahkam yang berhubungan dengan furudl(pembagian waris), hudud(batasan-batasan syara'), perintah-perintah, larangan-larangan, takhyir (pilihan), dan wadl'I. Maka, fikih di masa ini mencakup kedua jenis ini dan tidak dikhususkan untuk salah satu dari keduanya.


Makna Syariah
syariat adalah hukum Allah yang berlaku pada benda dan perbuatan manusia. Menurut Imam al-Ghazali, fikih mencakup kajian terhadap dalil-dalil dan arah yang ditunjukkan oleh dalil (makna), dari tinjauan yang bersifat rinci. Contohnya, penunjukkan sebuah hadis pada makna tertentu, misalnya nikah tanpa wali secara khusus. (Al-Ghazali, op.cit., hlm. 5). Sedangkan hukum syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ yang berhubungan dengan perbuatan hamba, baik dengan iqtidhâ‘, takhyîr, maupun wadh‘i.
Baik fikih maupun syariat harus digali dari dalil-dalil syariat: al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas. Keduanya tidak boleh digali dari fakta maupun kondisi yang ada. Keduanya juga tidak bisa diubah-ubah maupun disesuaikan dengan realitas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, realitas masyarakat justru harus disesuaikan dengan keduanya.

Kesimpulan
Kata "syarii'ah Islam" selalu mengandung konotasi hukum atau aturan Islam.
Pasalnya kata ini memiliki hakekat 'urfiyyah, sehingga pemaknaannya harus sejalan dengan 'urf (kebiasaan) pengguna bahasa Arab, yakni, aturan yang ditetapkan Allah swt kepada hambaNya untuk mengatur amal perbuatannya.

Pada dasarnya, syariat Islam bila diterapkan secara kamil, syamil, dan mutakamil akan membawa mashlahat bagi umat manusia.

Kemashlahatan datang ketika hukum Islam diterapkan, bukan sebaliknya, penetapan dan penerapan huum Islam tergantung ada tidaknya kemashahatan.

Kemashlahatan bukanlah 'illat pensyariatan hukum Islam, baik secara parsial maupun menyeluruh.

Pasalnya, tidak ada satupun dalil yang mendasari perkara ini.

Jika ada sebagian pihak berusaha menyodorkan dalil, sesungguhnya dalil-dalil tersebut tidak mengandung 'illat, namun hanyalah natijah atau hikmah hukum.

Sholat misalnya, jika dilaksanakan dengan benar bisa mencegah seseorang dari kekejian dan kemungkaran. Namun mencegah kekejian dan kemungkaran bukanlah 'illat pensyariatan sholat.

Seandainya 'illah pensyariatan sholat adalah "mencegah kekejian dan kemungkaran", tentunya jika seseorang telah mampu mencegah dirinya dari tindak keji dan mungkar,
niscaya ia tidak perlu lagi sholat.

Sebab,
al-'illatu taduuru ma'a ma'luul wujuudan wa 'adaman ('illat itu beredar dengan ada atau tidak adanya yang di'illati).

Wallahu A'lam bi al-Shawab

Sumber :

0 komentar

Posting Komentar

Categories

Friend :)

Top Entri